Norma Hukum RUU HIP Sebagai Bentuk Pergolakan Dialektika Ideologi Negara

  • Zuhri Saifudin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Keywords: Pancasila, Ideologi Negara, Konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai bentuk pergolakan dialektika negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU HIP di DPR telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU HIP berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan berupa gejolak dan kegaduhan publik yang berpotensi membuat disintegrasi bangsa.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai bentuk pergolakan dialektika negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU HIP di DPR telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU HIP berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan berupa gejolak dan kegaduhan publik yang berpotensi membuat disintegrasi bangsa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aritonang, D. (2010). Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 391–407. https://doi.org/10.20303/jmh.v22i2.296

Artis. (2012). Eksistensi Partai Politik Dan Pemilu Langsung Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Sosial Budaya, 9(1), 59–80.

Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan, 7(1), 120–132.

Daud Aris Tanudirjo, D. (2013). Generasi Muda Bicara Pancasila.

Djafar, W. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 151–174. https://doi.org/10.31078/jk

Fadilah, N. (2019). Tantangan Dan Penguatan Ideologi Pancasila. Journal of Digital Education, Communication, and Arts, 2(2), 66–78.

Guruh, S. (2000). Menimbang Otonomi Daerah vs Federal.

Haryatmoko. (2003). Etika Politik dan Kekuasaan.

Hassan Suryono, dkk. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

Huda, Muhammad, C. (2018). Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Resolusi, 1(1), 78–99.

Imam Suprayogo. (2017). Manusia, Pancasila dan Indonesia.

Kristiono, N. (2017). Penguatan Ideologi Pancasila Di Kalangan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Harmony, 2(2), 193–204. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/harmony/article/view/20171/9563

Mahfud MD, M. (2009). Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu.

Manan, B. (2005). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah.

Rahman, A., Nurlela, & Rahmawan, A. D. (2020). Relasi Islam Kultural dan Politik Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani di Indone2sia. Concept and Communication, 15(1), 69–81. https://doi.org/10.15797/concom.2019..23.009

Ribkha Annisa Octovina. (2018). Sistem Presidensial di Inonesia. Cosmogov Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 247–251. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i2.xxxxx

S.F Marbun. (2003). Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia.

Satriawan, I., Islami, M. N., & Lailam, T. (2019). Pencegahan Gerakan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas. Jurnal Surya Masyarakat, 1(2), 99–110. https://doi.org/10.26714/jsm.1.2.2019.99-110

Sekjend MPR RI. (2012). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Setiaji, M. L., Ibrahim, A., Hukum, F., Semarang, U. N., Hukum, F., & Negeri, U. (2017). Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif. Lex Scientia Law Review, 9(1), 69–80.

Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum.

Tim Panitia Kongres Pancasila IX. (2017). Pancasila Dasar Negara.

Published
2019-08-26
How to Cite
Saifudin, Z. (2019). Norma Hukum RUU HIP Sebagai Bentuk Pergolakan Dialektika Ideologi Negara. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(2), 1-13. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.640
Section
Articles