Pelaksanaan Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Kabupaten Magelang Tahun 2017-2019 Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan Pelayanan Kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota mencakup 12 jenis dan mutu layanan dasar. SPM Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah ternyata belum sepenuhnya dapat diimplementasikan oleh hampir semua daerah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan SPM Kesehatan Kabupaten Magelang Tahun 2017-2019. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan pustaka yag sesuai dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Kinerja SPM Kesehatan Kabupaten Magelang Tahun 2017-2019 belum tercapai sepenuhnya. Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya aspek disposisi dari pelaksana, kurangnya sumber daya yang meliputi SDM, anggaran, dan fasilitas serta struktur birokrasi yang belum efektif. Pemerintah daerah memiliki solusi dalam upaya pemenuhan SPM Kesehatan dengan menyusun Tim SPM tingkat Dinas Kesehatan, Analisa SPM, Penyusunan SPM Costing, Advokasi Lintas Sektor. Konsep Kesejahteraan diukur dari Indikator Angka Harapan Hidup.
Downloads
References
Arti Kesehatan. (2011). Arti Kesehatan [online]. Diakses Pada Tanggal 27 Mei 2021 Dari Littp://Artikelartikelkesehatan.Blogspot.Com/2011/07/Artikesehatan. Html, 4.
Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum.
Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang. (2020). Wawancara di Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.1109/ICMENS.2005.96
Rustandi, R. (2017). Kajian Teoritis Fungsi Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol. 4, 4(1), 35–53.
Sharma, R. (1997). An Introduction to Advocacy : Training Guide. SARA.
Soekidjo, N. (2003). Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Solichin, M. (2015). Implementasi Kebijakan Pendidikan Dan Peran Birokrasi. Studi Islam, 6(2), 148–178.
Widodo J. (2011). Analisis Kebijakan Publik : Konsep dan Aplikasi Analisis Proses.
Copyright (c) 2019 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.