Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan untuk Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo
Abstract
Hak anak salah satunya adalah hak pendidikan. Hak ini tetap melekat pada anak meskipun anak sedang dihadapkan dengan proses hukum atau pemidanaan dalam hal ini disebut anak pidana. Pendidikan juga merupakan salah satu bentuk pembinaan di LPKA sebagai upaya pembinaan dan persiapan masa depan bagi anak pidana. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak pendidikan untuk anak pidana dilihat dari bentuk-bentuk dan prosesnya di Lembaga Pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terkait implementasi hak pendidikan untuk anak pidana di LPKA yang akan dipublikasikan ke dalam jurnal ilmiah nasional dan buku ajar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris yaitu menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara observasi dan wawancara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo sebagai satu-satunya lembaga pemasyarakatan khusus anak yang ada di Jawa Tengah. Data sekunder didapatkan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka yang terkait. Data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk menjawab rumusan masalah. Hak pendidikan diberikan dalam bentuk pembinaan kepribadian, pembinaan keterampilan dan pendidikan anak. Berbagai hak pendidikan diberikan dengan kerjasama berbagai instansi seperti dinas pendidikan, dinas sosial, kementerian agama dan lain sebagainya. Proses pemberian hak pendidikan diberikan pada tahap pembinaan awal di LPKA Kutoarjo.
Downloads
References
Alden Juniedy Simanjuntak, Anyang, T., & Simamora, S. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjalani Pidana Penjara Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIB Pontianak. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2).
Budijanto, O. W. (2013). Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 7(1), 62–73.
Gandhung Wahyu Febrianto Nugroho. (2018). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Proses Pembinaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo. Recidive, 7(3), 262–274.
Halili. (2015). Hak Asasi Manusia: Dari Teori ke Pedagogi, Universitas Negeri Yogyakarta.
Hartono. (2019). Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 74–96.
Hasibuan, K. A., Marlina, Putra, M. E., & Ikhsan, E. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn). USU Law Journal, 4(2), 177–191.
Hizkia Brayen Lumowa. (2017). Hak Pendidikan Anak Narapidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Lex Privatum, V(1), 137–145.
Maidin Gultom. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. PT. Rafika Aditama.
Ni Ketut Sri Utari, dkk. (2016). Buku Ajar Hukum Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Septianita, H. (2018). Keadilan Restoratif Dalam Putusan Pidana Anak. Jurnal Yudisia, 11(2), 193–208. https://doi.org/10.1111/1467-9604.00254
Setya Wahyudi. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anaka di Indonesia. Genta Publishing.
Sofi Artnisa Siddiq. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Jurnal Pandecta, 10(1).
Syaiful Sagala. (2003). Konsep dan Makna Pembelajaran untuk Membantu Memecahkan Problematika Belajar dan Mengajar. Alfabeta.
Tatik Mei Widari. (2012). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Anak. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 8(15), 28–27.
Tatilu, S. S. (2015). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Dalam Masa Pemidanaan Anak. Lex Administratum, III(2), 57–62.
Wagiati Soetodjo. (2010). Hukum Pidana Anak. Refika Aditama.
Copyright (c) 2020 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.