Model Penyelesaian Tripartit dalam Sengketa Hubungan Industrial di Dinperinaker Purworejo
Abstract
Dalam perkara perselisihan hubungan industrial, oleh Undang- Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) telah menetapkan tata cara dan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian diluar pengadilan merupakan tahapan penyelesaian yang bersifat wajib. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi hambatan dalam penyelesaian sengketa tripartit pada hubungan industrial di Dinperinaker Purworejo. Mekanisme penyelesaian sengketa oleh pihak dinperinaker menggunakan metode tripartit yang terdiri dari konsiliasi, mediasi, dan arbitase. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian dengan perundingan konsiliasi dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Bila tidak dicapai kesepakatan. Penyelesaian sengketa secara mediasi terjadi apabila ternyata dalam sidang mediasi tercapai kesepakatan. Sedangkan penyelesaian mengguanakan perundingan arbitrase digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Hambatan selama proses penyelesaian sengketa adalah sulitnya mendatangkan pihak yang bersengketa dari luar kota. Apabila salah satu atau kedua pihak yang bersengketa berada atau tinggal diluar kota, menjadikan proses penyelesaian sengketa mengalami sedikit hambatan. Berbagai alasan muncul mulai dari jauhnya jarak, sulitnya akses sampai dengan tidak adanya waktu yang cukup untuk sekedar datang dan menghadiri proses penyelesaian sengketa.
Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Abdurrasyid, P. (2002). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Fikahati Aneska.
Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Budiono, R. (2011). Hukum Perburuhan. Indeks.
Dahlia dan Agatha Jumiati. (2011). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004. Wacana Hukum, IX(2), 39–51.
Fitriyah, & Rakha Gusti Wardhana. (2019). Hambatan Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial. Kesejahteraan Sosial, 20(2), 112–126.
Latip, A., Lu’luiaily, & Ainiyah. (2018). Mediasi Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja Di Kabupaten Bangkalan. Kompetensi, 12(2), 65–89.
Lis Julianti. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1), 14–29.
Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 9(17), 1–18.
Sugeng Santoso PN. (2018). Karakteristik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. MIMBAR YUSTITIA, 2(1), 87–111.
Usak. (2019). Asas Keseimbangan Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan. Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2), 282–304.
Wibawa, D. G. Y. P., & Krisnawati, I. G. A. A. A. (2019). Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(10), 1–15.
Yetniwati, Hartati, & Meriyarni. (2014). Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 250–261.
Zantermans Rajagukguk. (2010). Pasar Kerja Fleksibel Versus Perlindungan Pekerja di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, V(2), 1–28.
Copyright (c) 2020 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.