Model Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kredit Mikro pada Bank Kredit Kecamatan
Abstract
Usaha Mikro merupakan salah satu penompang ekonomi masyarakat. Perkembangan Usaha Mikro akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pencapaian suatu keberhasilan dalam usaha yaitu dengan adanya dana yang cukup, tetapi kurang permodalan menjadi persoalan yang umum terjadi di lingkup usaha. Upaya kredit merupakan salah satu bentuk memperoleh dana. Kredit Mikro diperuntukan bagi kalangan pemilik usaha mikro agar memperoleh dana untuk mengembangkan usahanya. Ketidaklancaran debitur dalam pembayaran dapat memicu persoalan yang dikatakan sebagai wanprestasi. Wanprestasi dikatakan juga sebagai kelalaian seorang debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengajuan kredit mikro dan model penyelesaian wanprestasi di Bank Kredit Kecamatan (BKK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan di BKK Cabang Kemiri, kabupaten Purworejo. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengajuan kredit mikro hanya diberikan kepada calon debitur yang berdomisili di wilayah kecamatan Kemiri serta memiliki usaha di wilayah tersebut. Pemberian kredit mikro ini lebih kedalam usaha mikro ranah perdagangan secara langsung atau offline. Pada pengajuan kredit mikro ini hanya diberikan maksimal Rp 25.000.000 dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Penyelesaian wanprestasi pada BKK Cabang Kemiri Kabupaten Purworejo dengan metode klarifikasi awal via telepon sebelum berlanjut kunjungan kreditur secara langsung ketempat usaha yang dijalani debitur dan penagihan langsung kerumah serta pemberian surat peringatan perihal tagihan sebelum diakhiri dengan penghapusan kredit tapi tidak dengan penghapusan tanggungan pihak debitur tersebut terhadap pihak BKK Cabang Kemiri.
Downloads
References
Adati, M. A. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 6(4), 5–15.
Aminah, & Darmawijaya, A. (2015). Analysis Procedure For Credit in Efforts to Minimize Non Performing Loans on PT. Bank Lampung. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(2), 25–46. https://doi.org/10.36448/jak.v6i2.574
Dsalimunthe, D. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Al-Maqasid, 3(1), 12–29.
Hidayat, D. R. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dengan Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Sama. Jurnal Ilmu Hukum, 14(27), 1–16. https://doi.org/10.5281/zenodo.1188346.1
Hidayat, N. (2014). Tanggung Jawab Penanggung dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(4), 1–9.
Oktafia, R. (2018). Percepatan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Melalui Perkuatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Lkms) Di Jawa Timur. Badan Pusat Statistik Indonesia, 3(1), h. 85-92. https://www.bps.go.id
Rahmawati, T., & Puspasari, O. R. (2017). Implementasi Sak Etap Dan Kualitas Laporan Keuangan Umkm Terkait Akses Modal Perbankan. Jurnal Kajian Akuntansi, 1(1), 49–62. https://doi.org/10.33603/jka.v1i1.510
Suparno, & Wibowo, E. (2009). Analisis Tiingkat Kesehatan Bank Sebelum dan Setelah Merger pada PD.BPR BKK Karangmalang Kabupaten Sragen. Jurnal Manajemen Sumberdaya Manusia, 3(1), 25–32.
Trimulyo, S. (2017). Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Implikasi Wanprestasi Terhadap Objek Jaminan (Studi Kasus Di Pt. Oto Multiartha Cabang Mataram) the Implementations of Financial Consumer Agreements and Its Implication of Breach of Contract Against the Objec. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 88–109.
Copyright (c) 2020 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.