Tinjauan Yuridis Proses Pembinaan Terhadap Anak Binaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

  • Beta Kumalasari Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Sheila Kusuma Wardani Amnesti Universitas Muhammadiyah Purworejo
Keywords: Pembinaan Anak, Anak Binaan, Sistem Peradilan Anak

Abstract

Anak  merupakan  bagian  yang  terpenting  dari  keluarga  yang  tidak  terpisahkan  dari  keberlangsungan  hidup  manusia  dan  keberlangsungan  bagi  sebuah  Bangsa  dan  Negara.  Dengan  peran  yang  sangat  penting  tersebut,  maka  perlu  pengaturan  dan  perlindungan  yang  tegas.  Hal  ini  pun  secara  tegas  dijelaskan  dalam  konstitusi,  bahwa  negara  menjamin  setiap  anak  berhak  atas  kelangsungan  hidup,  tumbuh  dan  berkembang  serta  berhak  atas  perlindungan  dari  kekerasan  dan  diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembinaan anak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan proses pembinaan anak di LPKA. Metode penelitian dengan menggunakan metode yuridis normative. Penelitian ini dilaksanakan di LPKA Kutoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembinaan anak di LPKA Kutoarjo sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Hambatan yang ditemukan dalam proses pembinaan anak di LPKA Kutoarjo dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya adalah faktor anak didik pemasyarakatan; faktor sarana dan prasarana LPKA Kelas 1A Kutoarjo hampir mempunyai fasilitas sarana dan prasarana yang cukup memadai, dan faktor sumber daya manusia. Sedangkan Faktor eksternal antara lain ada faktor masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dalam Perspektif Kementerian Sosial. Jurnal Media Hukum, 21(1). https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.174

Failin. (2017). Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6

Kholiq, A. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Upaya Pembinaan Bagi Narapidna di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Jurnal Justisi Hukum, 4(1), 89–104.

Mulyadi, M. (2013). Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 15(1), 128. https://doi.org/10.31445/jskm.2011.150106

Ningtyas, E. S., Gani, A. Y. A., & Sukanto. (2013). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang). Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, 1(6), 1266–1275.

Pribadi, D. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110

Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif.

Wirjono, P. (2013). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Ketiga).

Published
2020-08-25
How to Cite
Kumalasari, B., & Amnesti, S. K. W. (2020). Tinjauan Yuridis Proses Pembinaan Terhadap Anak Binaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak . Amnesti: Jurnal Hukum, 2(2), 83-92. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i2.654
Section
Articles