Tinjauan Yuridis Proses Pembinaan Terhadap Anak Binaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Abstract
Anak merupakan bagian yang terpenting dari keluarga yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bagi sebuah Bangsa dan Negara. Dengan peran yang sangat penting tersebut, maka perlu pengaturan dan perlindungan yang tegas. Hal ini pun secara tegas dijelaskan dalam konstitusi, bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembinaan anak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan proses pembinaan anak di LPKA. Metode penelitian dengan menggunakan metode yuridis normative. Penelitian ini dilaksanakan di LPKA Kutoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembinaan anak di LPKA Kutoarjo sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Hambatan yang ditemukan dalam proses pembinaan anak di LPKA Kutoarjo dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya adalah faktor anak didik pemasyarakatan; faktor sarana dan prasarana LPKA Kelas 1A Kutoarjo hampir mempunyai fasilitas sarana dan prasarana yang cukup memadai, dan faktor sumber daya manusia. Sedangkan Faktor eksternal antara lain ada faktor masyarakat.
Downloads
References
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dalam Perspektif Kementerian Sosial. Jurnal Media Hukum, 21(1). https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.174
Failin. (2017). Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
Kholiq, A. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Upaya Pembinaan Bagi Narapidna di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Jurnal Justisi Hukum, 4(1), 89–104.
Mulyadi, M. (2013). Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 15(1), 128. https://doi.org/10.31445/jskm.2011.150106
Ningtyas, E. S., Gani, A. Y. A., & Sukanto. (2013). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang). Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, 1(6), 1266–1275.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110
Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif.
Wirjono, P. (2013). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Ketiga).
Copyright (c) 2020 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.