Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Bencana Alam di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo

  • Iman Wahyu Aji Universitas Muhammadiyah Purworejo
Keywords: Sengketa, Sengketa Tanah, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Bencana alam berupa tanah longsor acapkali terjadi di wilayah Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo menyebabkan timbulnya berbagai masalah, salah satunya adalah masalah hukum. Pergeseran tata letak tanah, runtuhnya bangunan serta akibat lain yang menimpa warga terdampak bencana. Kurangnya kesadaran akan pentingnya mempertahankan hak atas tanah serta rendahnya sosialisasi berkaitan dengan kepentingan hukum mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap kejadian tersebut. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Kecamatan Bruno pada khususnya terkait dengan hak-hak serta kewajiban untuk mempertahankan hak milik atas tanah. Metode penyelesaian sengketa jika terdapat sengketa yang timbul akibat bencana alam berupa tanah longsor. Penelitian Hukum ini menggunakan jenis penelitian Deskriptif dimana menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana pendekatan dilakukan secara langsung kepada warga terdampak bencana tanah longsor. Jenis data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Penyelesaian sengketa yang timbul akibat bencana alam harus dilakukan secara cepat, tepat dan hemat. Guna mencegah adanya perselisihan dalam lingkungan desa.  Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi lebih dominan dilakukan dengan jalur Non-Litigasi berupa mediasi. Guna mempertemukan para pihak yang bersengketa dan menghemat waktu serta anggaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alting, H. (2011). Konflik Penguasaan Tanah Di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa Dan Pengusaha. Jurnal Konstitusi, II(2), 266–282.

Djaja, B. (2018). Quo Vadis Undang-Undang Pokok Agraria? Suatu Tinjauan Terhadap Permasalahan Pertanahan di Usia Undang-undang Pokok Agraria yang ke Lima Puluh Delapan Tahun. Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(1). https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i1.2372

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.

Kuswanto, H., & Atmoko, A. D. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah Bersertifikat. TSL: The Spirit of Law, 6(1), 68–85.

Mukmin, A. (2017). Manfaat Sertifikat Tanah Sebagai Upaya Penertiban Administrasi Di Bidang Pertanahan. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 154. https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.192

Perangkat Desa Brunosari. (2020). Hasil wawancara dengan perangkat Desa Brunosari.

Pulungan, M. T., & Muazzul. (2019). Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(2), 60. https://doi.org/10.31289/jiph.v4i2.1959

Sudarmawan, G. A., & Surata, I. G. (2017). Kekuatan Hukum Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kentha Widya Jurnal Hukum, 5(2), 111–125.

Sutedi, A. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika.

Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika.

Yuliani, W. (2019). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling. Quanta, 3(1), 9–19. https://doi.org/10.22460/q.v1i1p1-10.497

Published
2020-08-25
How to Cite
Aji, I. W. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Bencana Alam di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Amnesti: Jurnal Hukum, 2(2), 103-113. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i2.655
Section
Articles