Analisa Putusan Hakim Terhadap Kasus Tindak Pidana Perkosaan Anak Kandung (Studi Putusan No. 61/Pid.Sus/2018/PN.Pwr)
Abstract
Di Indonesia sebagian besar tindak pidana perkosaan terjadi pada wanita, ada yang berpendapat bahwa wanita diperkosa karena penampilannya, seperti misalnya berpakain minim sehingga dapat memancing seseorang untuk melakukan tindak pidana perkosaan terhadapnya. Tindak pidana perkosaan dapat terjadi ada anak-anak dibawah umur juga pada orang lajut usia, begitu pula dengan pelaku perkosaan tidak mengenal batas usia mulai dari usia remaja sampai usia lanjut dan kadang pelaku perkosaan adalah orang terdekat korban, seperti ayah kandung, tetangga, paman, ataupun saudara kandung sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana pemerkosaan anak kandung. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pemerkosaan anak kandung didasari oleh beberapa aspek dari aspek hukum (unsur–unsur pasal yang didakwakan dan kemampuan bertanggungjawab terdakwa), dari aspek terdakwa hakim juga mempertimbangkan faktor yang melatarbelakangi terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan dan adanya hal – hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Downloads
References
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum.
Dewi, M. B. K., & Arifin, R. (2019). Emancipation and Legal Justice; Potrait of Woman's Legal Protection in Indonesia. Jurnal CIta Hukum, 7(1), 101–114.
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522–531. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179
Indonesia, C. (2018). Menguak Data Jumlah Kekerasan Perempuan dari Tahun ke Tahun. Diakses Pada Tanggal 13 Juni 2020, 4.
Mourin, A. A., & Firmansyah, H. (2019). Peran Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Barat Dalam Pelaksanaan Pembinaan Di Luar Lembaga Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukumm(Abh). Jurnal Hukum Adigama, 2(1), 148. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5236
Respationo, H. S., & Hamzah, M. G. (2013). Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 2(2), 101–107. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i2.10194
Setyanegara, E. (2013). Kebebasab Hakim Memutuskan Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan “Substabtif”). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun, 43(4), 434–468.
Supanto. (2004). Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana. Mimbar: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 20(3), 288–310.
Copyright (c) 2020 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.