Menggugat Sifat Final dan Mengikat Putusan Perlindungan Konsumen
Abstract
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase (choice of law). Permasalahan yang disampaikan adalah berkaitan dengan sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional dan makna final serta mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan. BPSK ini diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis sifat final di pengadilan yang berkaitan dengan penyesaian sengketa konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum, dan bahkan perkara pelanggaran etika tertentu dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat (final dan binding) sebagaimana putusan pengadilan yang bersifat “inkracht” pada umumnya, dan makna final dan mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan dimana para pihak dalam upaya perdamaian membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (final).
Downloads
References
Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217. https://doi.org/10.31078/jk1222
Antouw, B. C. (2015). Kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Pelaku Usaha Dan Konsumen. Lex Privatum, 3(1), 171–179.
Astuti, H. D. (2016). Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 572–591.
Hadiati, M., & Tampi, M. M. (2017). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta. Prioris, 6(1), 64–85.
Helmi, H. R. (2015). Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memutus Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 1(1), 77–89.
Holijah. (2014). Dinamika Penguatan Fungsi Putusan Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Peradilan di Indonesia. Jurnal NURANI, 14(3), 77–98.
Kristiyanto, D. (2018). Menggugat Sifat Final dan Mengikat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ). Jurnal Alethea, 1(2), 128–141.
Kurniawan, K. (2014). Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia Dengan Negara-Negara Common Law System. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 269. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no2.23
Muh. Risnain. (2014). Eksistensi Lembaga Quais Judisial Dalma Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49–58.
Mujahidin, A. (2007). Peradilan Satu Atap di Indonesia.
Muryati, D. T. (2011). Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud, 13(1), 49–65.
Rusli, T. (2012). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Keadilan Progresif, 3(1), 1–16. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/71
Sari, S. W. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 327–348. https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.2.327-348
Shofie, Y. (2013). Optimalisasi Peran badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Tengah Terjadinya Disharmonisasi Pengaturan.
Sulistyowati Irianto dkk. (2009). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleks.
Tamba, I. (2018). Peran BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia Sebagai Wujud Cita-Cita Perlindungan Konsumen di Bidang Ekonomi. Ensiklopedia Of Journal, 1(1), 147–152.
Copyright (c) 2019 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.