Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum

  • Sheila Maulida Fitri Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Keywords: Kedudukan Alat Bukti, Alat Bukti Elektronik, Kepastian Hukum

Abstract

Upaya penegakan hukum mustahil dipisahkan dari proses pembuktian. Keberadaan bukti elektronik membawa suatu perubahan dalam sistem penegakan hukum di era teknologi dan informasi. Dalam perjalanannya, sistem hukum Indonesia dinilai belum lengkap mengatur prosedur penanganan bukti elektronik dan adanya dualisme penafsiran kedudukan bukti elektronik dalam sistem hukum acara pidana. Artikel ini mengkaji problematika kebijakan pengaturan bukti elektronik di Indonesia dan urgensi pengaturan bukti elektronik guna mencapai kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yudiris-normatif yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Berdasarkan kajian perundang-undangan, terdapat dualisme penafsiran kedudukan bukti elektronik dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan ketidaklengkapan pengaturan prosedur perolehan, pemeriksaan serta pengelolaan alat bukti elektronik. Sudah seharusnya pemerintah mendukung upaya pencapaian kepastian hukum dengan mencantumkan alat bukti elektronik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Aco Agus, & Riskawati. (2016). Penanganan Kasus Cyber Crime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). Jurnal Supremasi, XI(1), 20–29.

APJII. (2017). Infografis Penetrasi & Perilaku Penguna Internet Indonesia Survey Tahun 2017.

Bambang Purnomo. (2004). Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Indonesia,. Liberti.

Barda Nawawi Arief. (2006). Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kebijakan Cyber Crime di Indonesia. Raja Grafindo Perkasa.

Boyoh, M. (2015). Memutus, Independensi Hakim Dalam Kebenaran, Perkara Pidana Berdasarkan Materiil. Lex Crimen, IV(4), 115–122.

Eddy OS Hiariej. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Erlangga.

Heniyatun, Iswanto, B. T., & Sulistyaningsih, P. (2018). Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. VARIA JUSTICIA, 14(1), 30–39.

Hutomo, D. (2019). Keabsahan Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana. Hukumonline.

M. Yahya Harahap. (2003). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.

Makarim, E. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 45(4), 508–571.

Mukhlasin, A. (2019). Kepemimpinan Pendidikan Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Tawadhu, 3(1), 674–691.

Partnership, K. (2020a). Perbandingan, Prosedur Pengelolaan Bukti elektroni.

Partnership, K. (2020b). Bukti Elektronik Di Indonesia Pengaturan Tentang Perolehan, Pemeriksaan, Dan Pengelolaan Bukti Elektronik (Electronic Evidence). 1–18.

Prameswari, N., Samirah, & Yuliati, S. W. (2015). Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana. Jurnal Verstek, 3(2), 1–10.

Pribadi, I. (2018). Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 1(3), 109–124.

Renny N.S. Koloay. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5), 16–27.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Yusuf Eko Nahuddin. (2016). Pembuktian Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 147–155.

Published
2020-02-24
How to Cite
Fitri, S. M. (2020). Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum. Amnesti: Jurnal Hukum, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.659
Section
Articles