Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan

Authors

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Agus Budi Santoso Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Muhammad Alfian Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Ajeng Risnawati Sasmita Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia

Keywords:

hak merek, jaminan, kredit perbankan

Abstract

Jaminan kredit digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan   utang   debitur  dalam   hal   apabila   debitur   tidak   dapat melunasi utangnya. Jaminan dapat berupa benda bergerak atau benda tidak  bergerak.  Hak  merek  sebagai  benda  bergerak  tidak  berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di lembaga perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan dalam proses pengajuan kredit perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor  14/15/PBI/2012  tentang  Penilaian  Kualitas  Aset  Bank  Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Unit Usaha Syariah, dimana dalam ketentuan tersebut sertifikat merek tidak termasuk jaminan yang dapat diperhitungkan dalam kredit perbankan. Namun sertifikat merek dapat   digunakan   sebagai   jaminan   tambahan   dengan   pengikatan jaminan fidusia.Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan dalam penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan yaitu belum adanya standar penilaian merek, ketidakpastian nilai ekonomi merek dan kesulitan pihak perbankan untuk mengeksekusi jika debitur wanprestasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-02-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan. (2021). Amnesti: Jurnal Hukum, 3(1), 1-14. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/6622

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2