Perlindungan Hukum Produk Barang dan Jasa melalui Pendaftaran Merek

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.4947

Keywords:

Perlindungan Hukum, Barang dan Jasa, Merek

Abstract

Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial dan merek membuat harga suatu produk menjadi mahal. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas merek dalam perdagangan barang dan jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur pendaftaran, bagaimana perlindungan hukum hak atas merek terdaftar, serta bagaimana perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Hak atas merek merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Karena itu, pihak lain tidak dapat menggunakan merek terdaftar tanpa seizin pemiliknya. Merek sebagai aset perusahaan akan dapat menghasilkan keuntungan besar bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan pengelolaan manajemen yang baik. Dengan semakin pentingnya peranan merek ini maka terhadap merek perlu diletakkan perlindungan hukum yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk menjamin perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa, maka para pemilik merek diharapkan dapat mendaftarkan mereknya guna mendapatkan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Produk Barang dan Jasa melalui Pendaftaran Merek. (2023). Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 289-298. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.4947

Most read articles by the same author(s)