Perlindungan Hukum Produk Barang dan Jasa melalui Pendaftaran Merek
Abstract
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial dan merek membuat harga suatu produk menjadi mahal. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas merek dalam perdagangan barang dan jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur pendaftaran, bagaimana perlindungan hukum hak atas merek terdaftar, serta bagaimana perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Hak atas merek merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Karena itu, pihak lain tidak dapat menggunakan merek terdaftar tanpa seizin pemiliknya. Merek sebagai aset perusahaan akan dapat menghasilkan keuntungan besar bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan pengelolaan manajemen yang baik. Dengan semakin pentingnya peranan merek ini maka terhadap merek perlu diletakkan perlindungan hukum yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk menjamin perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa, maka para pemilik merek diharapkan dapat mendaftarkan mereknya guna mendapatkan kepastian hukum.
Downloads
References
Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukumn, 8(1), 38–43.
Indrawati, S., & Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29.
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241.
Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Extension of Legal Awareness for the Protection of UMKM Product in Kebumen Regency through Trademark Registration. Surya Abdimas, 4(2), 37–43.
Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83.
Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1), 39–50.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Riviyusnita, R., & Kesuma, D. A. (2021). Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Peniruan Merek Ynag Menyebabkan Persaingan Curang Menurut UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(2), 74–83.
Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum, 14(1), 107–123.
Sukro, Y. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum.
Copyright (c) 2023 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.