Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan
Abstract
Penegakan hukum adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keseriusan tinggi, komitmen dan semangat menegakkan keadilan yang utuh namun di era pos-truth memerluakn kejelian dan ketekunan dalam menjalankannya. Paradigma hukum positivistik sering mengalami kebuntuan dalam penafsiran untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai profetik dalam hampir disiplin ilmu menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan terlebih oleh penegak hukum. Penegak hukum akhirnya bukanlah seorang yang sekedar digerakkan oleh pasal-pasal dalam perundang-undangan, tetapi harus mengkontekstualisasi dan mengobyektifikasi nilai-nilai yang ada dalam teks terhadap fakta-fakta yang berkembang sehingga keberadaan teks yang mati tersebut selaras dengan semangat konteks yang selalu dinamis, hidup dan tidak bermakna tunggal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Paradigma profetik memberikan solusi bahwa persoalan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia. Ilmu hukum profetik sebagai paradigma alternatif atas pendikotomian paradigma antara basis epistemogis Islam dalam ilmu hukum tersebut dengan ilmu hukum itu sendiri sehingga hukum yang berkeadilan semakin mendekati kenyataan.
Downloads
References
Abdul Hakim G. Nusantara. (1998). Politik Hukum Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Amin Abdullah. (2000). Dinamika Islam Kultural. Mizan.
Arif, S. (2014). Filsafat Islam antara Tradisi dan Kontroversi. Jurnal TSAQAFAH, 10(1), 1–22.
Arum, K. (2018). Pengembangan Pendidikan Agama Islam Berbasis Sosial Profetik ( Analisis Terhadap Pemikiran Kuntowijoyo ). Millah Jurnal Studi Agama, 17(2), 177–196.
Aryati, A. (2018). Memahami Manusia Melalui Dimensi Filsafat (Upaya Memahami Eksistensi Manusia). El-Afkar, 7(2), 79–94.
Christiani Widowati. (2013). Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. ADIL : Jurnal Hukum, 4(1), 150–167.
Faizal, L. (2016). Problematika Hukum Progresif di Indonesia. Jijtimaiyya Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 1–24.
Heddy Shri Ahimsa, & Putra. (2011). Paradigma Profetik sebuah Konsepsi. Pengembangan Ilmu Profetik 2011.
Husnul Muttaqin. (2015). Menuju Sosiologi Profetik. Sosiologi Reflektif, 10(1), 219–240.
Ida Zahara Adibah. (2019). Penyelidikan Sejarah Tentang Masyarakat Dan Budaya. Jurnal Madaniyah, 9(1), 150–169.
Kelik Wardiono. (2020). Ilmu Hukum Profetik: Hampiran Basis Epistemologi Paradigmatik. UMS Press.
Kuntowijoyo. (1991). Paradigma Islam Interpretasi untuk Aksi. Mizan.
Nugroho, S. S. (2016). Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Berbasis Transendental. XXI(2), 97–104.
Putera Astomo. (2014). Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum. Yustisia, 90, 5–14.
Roger Garaudy. (n.d.). Janji-janji Islam, alih bahasa H. M. Rasjidi. Bulan Bintang.
Swardhana, G. M. (2010). Pergulatan Hukum Positivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif. Jurnal MMH, 39(4), 378.
Thontowi, J. (2012). Paradigma Profetik Dalam Pengajaran Dan Penelitian Ilmu Hukum. XXXIV(76), 86–99.
Zulkarnaini. (2018). Analisis Perkembangan Filsafat Klasik - Modern. JIPA, II(3), 61–86.
Copyright (c) 2020 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.