Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui model preskriptif. Bahan hukum yang dikumpulkan dikaji secara komprehensif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perubahan batasan usia dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan mengatur tentang larangan perkawinan di bawah umur. Undang-undang tersebut memberikan pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.
Downloads
References
Ariany, F. (2017). Perkawinan Usia Dini Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Sangkareang Mataram, 3(1), 17–22.
Asrori, A. (2015). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam. Al-‘Adalah, XII(4), 807–826.
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–140.
Fauziatu Shufiyah. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. JURNAL LIVING HADIS, 3(1), 47–70.
Fitria Olivia. (2015). Batasan Umur dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Jurnalica, 12(3), 202–211.
Fuad, A. M. (2016). Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan. Petita, 1(1), 32–47.
Hasan Bastomi. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). YUDISIA, 7(2), 354–384.
Jogloabang. (2019). UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jogloabang.Com.
Legislasi, B. (2019). Cegah Perkawinan Dini, Lahirkan Generasi Emas. Sekretariat Jenderal DPR RI.
Lexy J. Moleong. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nugraha, X., Izzaty, R., & Putri, A. A. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017). Lex Scientia Law Review, 3(1), 40–54.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.
Prasetyo, B. (2017). Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 6(1), 135–142.
Rahmawati, M., Widhiyanti, H. N., & Sumitro, W. (2018). Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. JIPPK, 3(1), 100–105.
Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Copyright (c) 2020 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.