Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan
Abstract
Jaminan kredit digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan utang debitur dalam hal apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya. Jaminan dapat berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Hak merek sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di lembaga perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan dalam proses pengajuan kredit perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Unit Usaha Syariah, dimana dalam ketentuan tersebut sertifikat merek tidak termasuk jaminan yang dapat diperhitungkan dalam kredit perbankan. Namun sertifikat merek dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dengan pengikatan jaminan fidusia.Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan dalam penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan yaitu belum adanya standar penilaian merek, ketidakpastian nilai ekonomi merek dan kesulitan pihak perbankan untuk mengeksekusi jika debitur wanprestasi.
Downloads
References
Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi). Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(2), 115–132. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i2.2693
Anwar, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Jendela Hukum, I(1), 1.
Asyhadie, Z., & Kusumawati, R. (2018). Hukum Jaminan Di Indonesia : Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah. PT RajaGrafindo Persada.
Besar. (2018). Merek Dagang Sebagai Jaminan Terkait Hukum Jaminan. Binus.
Cantika, D. P. (2018). Pembatalan Hak Merek yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia. Jurnal Yuridis, 5(1), 1–22.
Heniyatun, Sulistyaningsih, P., Iswanto, B. T., Asiyah, Y., & Praja, C. B. E. (2020). Kajian Yuridis Perlindungan Merek Terhadap Gugatan Merek Nama Orang Terkenal. 2(2), 137–149.
Herdian, I. S. (2020). Sengketa Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian. Aktualita (Jurnal Hukum), 3(1), 398–415. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6038
Hidayah, K. (2014). Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek Sebagai Obyek Dalam Perjanjian Rahn. Journal de Jure, 6(1), 9. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3187
Kurnianingrum, T. P. (2017). Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Perbankan. Negara Hukum:, 8(1), 31–54.
Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5c Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, 29(2), 217–232.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Gruop.
Muhammad, R. F., Malikhatun, S., & Djais, M. (2017). Undang-Undang Berdasarkan penjelasan Pasal Perubahan Atas Undang-Undang dalam perjanjian kredit yaitu yaitu jaminan fidusia , yang berkembang karena banyak tetapi masih banyak Penerima Fidusia yang tidak mendaftarkan. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–13.
Muhtar, M. M. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Fidusia Dalam Praktek. Lex Privatum, 1(2), 1–18.
Mulyani, S. (2014). Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 11(2), 139.
Mumek, R. A. (2017). Hak-Hak kebendaan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Lex Administratum, 5(2), 69–76.
Mutiara, N. H. (2016). Faktor-faktor Bank Dalam Memberikan Pinjaman Kredit Dengan Jaminan Barang Komoditas. Jurnal Privat Law, 1(1), 42–46. https://media.neliti.com/media/publications/164490-ID-faktor-faktor-bank-dalam-memberikan-pinj.pdf
Nurul Hidayah, H. (2017). Keberpihakan Pemerintah dalam Mendukung Daya Saing UMKM Melalu Pendaftaran Merek Kolektif. Serambi Hukum, 10(02), 1–12.
Paparang, F. (2014). Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSusBudKum, 1(2), 56–70.
Riyanto, A. (2015). Aspek Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kapal. Jurnal Selat, 2(2), 271–281.
Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p21-40
Sanusi, A. (2013). Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Akibat Hukumnya (Suatu Tinjauan Normatif). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 7(1), 73–83. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/222
Sari, L. M., Musfiroh, L., & Ambarwati. (2020). Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19. Jurnal Mutiara Madani, 08(1), 46–57.
Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. Jurnal Diktum Hukum, 14(1), 107–123.
Silalahi, U. (2020). Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Proses Kepailitan. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 35. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.35-47
Suharto, E. S., Pertiwi, N. D., & Tirtasari, Y. A. (2015). Risiko dalam Perjanjian Kredit Perbankan Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Privat Law, 7(1), 36–41.
Susilowardani. (2014). Optimalisasi Nilai Ekonomi Hak Merek Menjadi Agunan Kredit di Bank. Repertorium, 1(1), 1–18.
Ulinnuha, L. (2018). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 85–110. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12357
Usanti, T. P. (2017). Analisis Pembebanan Gadai Atas Sertifikat Merek Di Bank Syariah. Jurnal Mimbar Hukum, 29(3), 415–427.
Yunita Hikmia. (2019). Hak Merek sebagai Jaminan Tambahan pada Perbankan. Jurist-Diction, 2(4), 1497–1518.
Yusran Isnaini. (2010). Buku pintar HAKI. Ghalia Indonesia.
Zaini, A. (2007). Dinamika Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia di Indonesia. AL Qalam, 24(3), 407.
Copyright (c) 2021 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.