Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia

  • Galih Bagas Soesilo Universitas Muhammadiyah Purworejo
Keywords: Anak, Kebiri Kimia, Hak Terpidana

Abstract

Anak merupakan investasi terbesar bagi suatu peradaban bangsa yang memiliki peran strategis sehingga keberadaanya dan eksistensinya wajib diperhitungkan. Diakhir tahun 2020 Pemerintahan era Presiden Joko Widodo, sebagai upaya bentuk nyata pemberantasan dan upaya penanggulangan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur telah ditandatangani. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat beberapa isu dan masalah berkaitan adanya ketentuan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual anak dengan cara kebiri kimia. Penerapan kebiri kimia ini menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan tingkat efektifitas untuk menekan angka kejahatanya, berbanding dengan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan diharapkan memberikan efek jera atau balasan yang dianggap pantas serta diharapkan memperbaiki kelakuan terpidana setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia tidak dilakukan secara serta merta. Melainkan melalui tiga tahap yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. Sehingga ada potensi pelaku tindak pidana kejahatan sek- sual anak tidak dijatui hukuman kebiri kimia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Banjarmasinpost. (2021). Ayah Bejad Siap Dihukum Kebiri Gegara Tergiur Kemolekan Tubuh Anak Kandung, Rudapaksa 20 Kali. , Https://Banjarma- Sin.Tribunnews.Com/2021/01/22/Ayah-Bejad-Siap-Di- Hukum-Kebiri-Gegara-Tergiur-Kemolekan-Tubuh-Anak- Kandung-Rudapaksa-20-Kali?Page=all, 1.

Dillah, S. & P. (2013). Metode Penelitian Hukum.

Dirgantara, M. A., Kallo, S., Syahrin, A., & Bariah, C. (2017). Analisis Yuridis Kebijakan Pemidanaan dengan hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pedofilia. USU Law Journal, 5(1), 119–127.

Eni Muslihah. (2014). Gadis 14 Tahun Diperkosa 12 Orang. Kompas, 1.

Fitri Wahyuni. (2013). Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(2), 286.

Hikmah, N., Jauhari, I., & Hasyim, S. (2015). Analisis Terhadap Peraturan Batas Umur Anak Ditinjau Menurut Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Hakim dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 66–75.

IDN Times. (2021). Tolak Hukuman Kebiri Kimia, MUI: Itu Mengubah Ciptaan Allah SWT. Https://Www.Idntimes.Com/News/Indonesia/Fitang-Ad- Hitia/Tolak-Hukuman-Kebiri-Kimia-Mui-Itu-Mengubah- Ciptaan-Allah-Swt/1.

IDN Times Bali. (2021). Predator Seksual Anak Dikebiri Kimia, Ini Tanggapan IDI. Https://Bali.Id- Ntimes.Com/News/Indonesia/Lia-Hutasoit-1/Kebiri- Kimia-Predator-Seksual-Anak-Idi-Ungkap-Efeknya- Bagi-Tubuh-Regional-Bali/3, 3.

Ilyas, S. (2015). Sanksi Kebiri Kimiawi Bagi Pelaku Pedofilia dalam Prespektif Hukum di Indonesia. Jurnal AL-MURSALAH, 1(2), 21–29.

Ino Novian. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, dalam Pusat Kajian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Sosio Informa, 1(1), 13–28.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.

Jambi Tribunnews. (2016). Aksi Simpati Dunia Maya untuk Yuyun, Siswi SMP yang Mati Usai Diperkosa 14 Pemuda.

Kurniawan, A. (2017). Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Tinjau Dari Tujuan Pemidanaan. Poenale, 5(6), 12–13.

Metro. (2015). Pembunuhan Siswi Madrasah, IniKronologinya. Tempo, 1.

Muhammadiyah.or.id. (2021). Hukuman Kebiri Pada Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak, Ketum NA : Perlu Dikritisi ! Https://Muhammadi- Yah.or.Id/Hukuman-Kebiri-Pada-Pelaku-Kekerasan- Seksual-Pada-Anak-Ketum-Na-Perlu-Dikritisi/, 1.

Munthe, C. A. (2016). Relevansi sanksi kebiri kimia dalam perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap tujuan pemidanaan. Jurnal Hukum Justitia Et Pax, 32(2), 106–122.

NUonline. (2019). NU Jatim Haramkan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pencabulan. Https://Www.Nu.or.Id/Post/Read/110442/Nu-Jatim-Ha- Ramkan-Hukuman-Kebiri-Kimia-Bagi-Pelaku-Pencabu- Lan.

Rodliyah, Al-Husaini, M., & Hamzah, A. S. (2020). Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Pedofilia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 22(2), 129–139.

Published
2021-02-23
How to Cite
Soesilo, G. B. (2021). Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(1), 15-24. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.892
Section
Articles