Rule of Law dalam Perspektif Critical Legal Studies
Abstract
Dampak dari perkembangan paham positivisme terhadap Indonesia dengan munculah kekakuan kekakuan hukum yang dianggap bahwa hukum itu tidak mampu menciptakan keadilan yang sesungguhnya. Hal ini menandakan, hukum hanya merupakan alat (tool) yang diposisikan sebagai kuda penarik beban sesuai dengan keinginan sang majikan, yaitu punguasa yang mempunyai kewenangan dan pengusaha sebagai pemilik modal. Kondisi semacam ini akan membawa konsekuensi yang tidak baik terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini maupun masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rule of law dalam perkspektif critical legal studies. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif untuk mendalami dan menganalisis keberadaan doktrin-doktrin hukum, pendidikan hukum dan praktek institusi hukum yang menopang dan mendukung system hubungan-hubungan yang oppressive dan tidak egaliter. Hasil penelitian menunjukkan Teori kritis bekerja untuk mengembangkan alternatif lain yang radikal, dan untuk menjajagi peran hukum dalam menciptakan hubungan politik, ekonomi dan dan sosial yang dapat mendorong terciptanya emansipasi kemanusiaan. Pemikiran tentang critical legal studies diharapkan dipakai oleh para penegak hukum di Indonesia dalam memecahkan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Downloads
References
Amal, B. (2013). Paradigma Hukum (Suatu Pengantar Dalam Memahami Perilaku Manusia Terhadap Hukum). Kursus Politik Basis Cirebon, 1–8.
Atmadja, D. G. (2013). Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis. Setara Press.
Atmaja, M. K. (2006). Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Alumni.
Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing.
Danardono, D. (2015). Critical Legal Studies: Posisi Teori dan Kritik. Kisi Hukum, 14(1), 1–6.
Diniyanto, A. (2019). Politik Hukum Regulasi Pemiihan Umum Di Indonesia: Problem Dan Tantangannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 160–172.
Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum. PT Raja Grafindo.
Handoyo, B. (2018). Konstruksi Pandangan Critical Legal Theory Tentang the Rule of Law, the Meaning of Law, Dan the Law and Society. Arena Hukum, 11(3), 434–453. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.1
Khalid, A. (2014). Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al’ Adl, VI(11), 53–68.
Kusmanto, T. Y., & Elizabeth, M. Z. (2018). Struktur dan Sistem Sosial pada Aras Wacana dan Praksis. JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo), 2(1), 39–50. https://doi.org/10.21580/jsw.2018.2.1.2252
Kusumawati, Y. (2017). Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 1(2), 129–141. https://doi.org/10.52266/sangaji.v1i2.199
Marwan, A. (2012). Studi Hukum Kritis dari Modern. Thafa Media.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.
Muyassarotussolichah. (2007). Aliran Teori Hukum Kritis: Analisis Ekonomi terhadap Hukum (The Economic Analysis of Law ) Dalam Jurisprudence: Hilaire McCoubrey and Nigel D. White). SOSIO-RELIGIA, 7(1), 207–229. https://doi.org/10.30541/V59I1PP.121-127
S, L. A. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 112. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346
Sabon, M. B. (2019). Paradigma Hukum: Perspektif Filsafat Ilmu Rene Descartes, Auguste Comte, Thomas S Kuhn. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Saifullah. (2017). Sebuah Pembacaan Kritis- Paradigmatik.
Sitabuana, T. H., & Adhari, A. (2020). Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016). Jurnal Konstitusi, 17(1), 104. https://doi.org/10.31078/jk1715
Wahyuni, S. (2012). Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia. Al-Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum, 1(1), 1–19.
Widodo Dwi Putro. (2013). Perselisihan Sociological Jurisprudence Dengan Mazhab Sejarah Dalam Kasus ” Merarik ” (The Paradigm Conflict Between Sociological Jurisprudence And The History School of Law In ‘ Merarik ’ Case). Jurnal Yudisial, 6(1), 48–63.
Wijayanta, T., Aristya, S. D. F., Basuki, K., & Herliana. (2010). Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal. Mimbar Hukum, 22(3), 572–587. https://doi.org/10.22146/jmh.16243
Copyright (c) 2021 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.