Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia

  • Dian Kus Pratiwi Universitas Islam Indonesia
Keywords: Inovasi Kebijakan, Penanganan Covid-19, Otonomi Daerah

Abstract

Kondisi darurat akibat Covid-19 dalam kerangka negara kesatuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun perlu peran dan tanggungjawab pemerintah daerah. Hal inilah penting bagi pemerintah untuk melakukan inovasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 tanpa mengesampingkan kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi urgensi dan bentuk inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap urgensi inovasi kebijakan pemerintah daerah dan bentuk inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Hasil penelitian menunjukan bahwa inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam penangangan Covid-19 di Indonesia penting dilakukan dengan alasan: 1) dalam konteks negara kesatuan terdapat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah; 2) adanya problematika hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara umum maupun dalam penanganan Covid-19 di Indonesia mengakibatkan ketidak efektifan kebijakan penanganan Covid-19; 3) sejumlah peraturan dan kebijakan pemerintah pusat belum cukup efektif mengatasi pandemi Covid-19; 4) pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat di daerah; 5) bahwa inovasi kebijakan merupakan bagian dari kepentingan nasional guna melaksanakan tujuan bernegara yang berpegang pada asas solus populi suprema lex. Bentuk inovasi kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 diantaranya: 1) inovasi kebijakan terkait pemulihan sektor birokrasi dan pelayanan masyarakat; 2) berkaitan dengan sektor kesehatan dan ketertiban masyarakat; dan 3) inovasi dibidang ekonomi dengan memberikan fasilitas perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhari, A. (2019). Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dialogia Iuridica, 11(1), 43–61.

Ariyanto, B. (2020). Pengelolaan Hubungan Antar Pusat dan Daerah. Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum, Edisi Khus(Oktober), 37–57.

Barama, M. (2016). Pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Penerapan Sanksi Adiminstrasi dalam Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5), 28–39.

Hamid, A. (2011). Otonomi Daerah dan Pelayanan Publik. Jurnal Academica, 03(01), 535–546.

Ilham, & Renyaan, D. (2021). Edukasi Membudayakan Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kampung Yobeh Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(1), 12–23. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/3186/pdf

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.

Iswahyudi, F., Darwin, M., Hadna, A. H., & Kutanegara, P. M. (2020). Kontekstualisasi Adopsi Kebijakan: Studi Kasus Kebijakan Pengendalian Covid-19 di Korea Selatan. Jurnal Borneo Administrator, 16(2), 117–136. https://doi.org/10.24258/jba.v16i2.682

Kharisma, B. (2013). Desentralisasi Fiskal Dan Pertumbuhan Ekonomi : Sebelum Dan Sesudah Era Desentralisasi Fiskal Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 14(2), 101–119.

Lubis, M. S. (2007). Pergeseran Garis Politik dan Perundang-Undangan Mengenai Pemerintah Daerah,. Alumni.

Makhfudz, M. (2019). Kontroversi Pelaksanaan Otonomi Daerah. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 380–406. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.816

Mandasari, Z. (2021). Tarik Menarik Penanganan Covid-19. Ombudsman.Go.Id. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel%0A--tarik-menarik-penanganan-covid-19 %0A

Mardiana, U., Novitriani, K., Virgianty, D. P., & Irmayanti, E. (2020). Upaya Peningkatan Kebiasaan Mencuci Tangan Sebagai Bagian Dari Gerakan 3 M Melalui Donasi Sabun Cuci Tangan Hasil Produksi Tim Kelompok Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 57–66.

Muhawarman, A., Ayuningtyas, D., & Misnaniarti, M. (2017). Formulasi Kebijakan Komunikasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 13(2), 97. https://doi.org/10.30597/mkmi.v13i2.1980

Nasution, F. A. (2011). Kebijakan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Pasca Reformasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3), 381–404. https://doi.org/10.21143/jhp.vol41.no4.257

Nuh, M. S. N. S. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 229–246. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art5

Nur Wijayanti, S. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199

Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib, 15(1), 20–41. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590

Samudro, E. G., & Madjid, M. A. (2020). Pemerintah Indonesia Menghadapi Bencana Nasional Covid -19 Yang Mengancam Ketahanan Nasional. Jurnal Ketahanan Nasional, 26(2), 132. https://doi.org/10.22146/jkn.56318

Simandjuntak, R. (2016). Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional. Journal de Jure, 7(1), 57. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3512

Suherman, D. (2020). Peran Aktor Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Mengatasi Penyebaran COVID-19 Di Indonesia. Ministrate: Jurnal Birokrasi Dan Pemerintahan Daerah, 2(2), 51–62. https://doi.org/10.15575/jbpd.v2i2.9383

Thamrin, A. (2019). Politik Hukum Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik di Bidang Kesehatan. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(1), 33–51. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.130

Wasistiono, S. (2004). Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari Sudut Pandang Manajemen Pemerintahan). Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, 1(2), 9.

Widayatun, & Fatoni, Z. (2013). Permasalahan Kesehatan dalam Kondisi Bencana:Peran Petugas Kesehatan dan Partisipasi Masyarakat (Health Problems in a Disaster Situation : the Role of Health Personnels and Community Participation). Jurnal Kependudukan Indonesia, 8(1), 37–52.

Yamin, M. (2006). Proklamasi dan Konsitusi Re publik Indonesia. Djambatan.

Zuhro, S. (2020). Relasi Pemerintah Pusat dan Daerah Era Covid-19.

Published
2021-02-23
How to Cite
Pratiwi, D. K. (2021). Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(1), 37-52. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.929
Section
Articles