OPTIMASI PEMANFAATAN ALAT PANTULAN CAHAYA PADA KENDARAAN BARANG

  • Friela Ardhianti Arafah Teknologi Otomotif, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kota Tegal
  • Aat Eska Fahmadi Teknologi Otomotif, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kota Tegal
  • Siti Shofiah Teknologi Otomotif, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kota Tegal
  • M. Iman Nur Hakim Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Otomotif, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kota Tegal
  • Grizke Nusantari Lunikas Teknologi Otomotif, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kota Tegal
Keywords: Kecelakaan, Alat Pemantul Cahaya, Isyarat Pengendara, Kendaraan Barang, Kecalakaan, Alat pemantul cahaya, isyarat pengendara, kenraan barang

Abstract

Kendaraan sebagai alat transportasi digunakan untuk perpindahan individu atau kelompok dari satu tempat ke tempat lain. Berbagai peraturan telah diberlakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang transportasi jalan dan lalu lintas. Walaupun demikian, risiko kecelakaan tetap tak terduga. Peningkatan mobilitas dan penggunaan kendaraan telah berkontribusi pada peningkatan kecelakaan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan, termasuk Peraturan Menteri Nomor PM 74 Tahun 2021, yang mengatur keselamatan kendaraan dengan memasang Alat Pemantul Cahaya. Namun, walaupun aturan ini wajib, masih ada yang belum mematuhi. Penelitian ini dilakukan selama tiga bulan di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Surabaya. Metode statistik inferensial digunakan dengan tiga jenis variabel: variabel bebas, variabel terikat, dan variabel kontrol. Data dikumpulkan melalui observasi, survei lapangan, wawancara, distribusi kuesioner daring, dan dokumentasi. Sampel mencakup 70 kendaraan bak tertutup, 54 bak terbuka, dan 32 kendaraan tangki. Pemasangan APC paling sesuai terlihat pada kendaraan bak tertutup. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan persyaratan teknis pemasangan APC pada kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan di jalan. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi terarah kepada pemilik kendaraan agar sukses dalam implementasi kebijakan ini. Diperlukan peningkatan sosialisasi terencana dan terbimbing kepada pemilik kendaraan yang diwajibkan memasang Alat Pemantul Cahaya (APC), demi berhasilnya implementasi kebijakan. Hal ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai persyaratan teknis pemasangan APC pada kendaraan bermotor serta keselamatan di jalan.

References

Agung p. (2019). 70% Kecelakaan di Tol Cipali Adalah Tabrak Belakang.
Databox.Kata Data, November, 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/08/jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-turun-14-pada-2020
Korlantas POLRI. (2021). Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Turun 14% pada 2020.
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan.
Puspita, G. yoga; (2019). Upaya Penyebarluasan Peraturan Tentang Alat Pemantul Cahaya Tambahan Pada Kendaraan Bermotor Wajib Uji Di Kota Magelang. Αγαη, 8(5), 55.
Titisari, B. (2019). Analisis kecelakan lalu lintas (studi kasus: kecelakaan lalu lintas jalan jogja-solo km.17+300- km. 49+800 kabupaten klaten ). Jurnal Publikasi, 1(1).
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jakarta
Wibowo, S. (2021). peningkatan keselamatan jalan dengan metode kampanye alat pemantul cahaya tambahan berupa sticker reflective sheeting.
Published
2024-01-25
How to Cite
Ardhianti Arafah, F., Eska Fahmadi, A., Shofiah, S., Nur Hakim, M. I., & Nusantari Lunikas, G. (2024). OPTIMASI PEMANFAATAN ALAT PANTULAN CAHAYA PADA KENDARAAN BARANG . Auto Tech: Jurnal Pendidikan Teknik Otomotif Universitas Muhammadiyah Purworejo, 19(1), 13-22. Retrieved from https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/autotech/article/view/4169