Perlindungan Hukum Terhadap Produk Usaha Kecil Melalui Hak Merek Untuk Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat
Abstract
Dalam dunia perdagangan, Merek sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai peranan yang penting. Usaha Kecil selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting diantaranya sebagai pemeran utama dalam kegiatan ekonomi. Maka Usaha Kecil perlu memperoleh dukungan, perlindungan hukum dan pengembangan usaha seluas luasnya sebagai wujud keperpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat. Penelitian ini menggunakan penelitian literatur yang bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan hukum terhadap produk Usaha Kecil melalui hak merek mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. Salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan Usaha Kecil adalah branding/ Merek. Permasalahan yang selalu terjadi adalah para pelaku Usaha Kecil kurang peduli dan kurang tanggap terhadap perlindungan Merek, mereka beranggapan pendaftaran Merek tidak terlalu penting. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk menjamin perlindungan hukum atas Merek dalam proses perdagangan produk para pelaku Usaha Kecil, maka para pemilik Merek diharapkan dapat mendaftarkan Mereknya guna mendapatkan hak eksklusif berupa hak ekonomi dan moral juga untuk kepastian hukum sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Copyright (c) 2022 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.