Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen pada Praktek Fintech (Financial Technology) Ilegal dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Putusan Nomor 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR)
Abstract
Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) sebagai salah satu penyedia jasa keuangan berbasis elektronik yang berbadan hukum tentunya memiliki legalitas yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap praktek Fintech P2PL ilegal berdasarkan Putusan Perkara Nomor 438/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr dan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai korban pada praktek Fintech P2PL ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat penelitan yuridis – normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil Penelitian menunjukan bahwa berdasarkan putusan perkara nomor 438/PID.SUS/2020/PN.Jkt.Utr penegakan terhadap pelaku Fintech ilegal masih rendah hal tersebut dipengaruhi oleh permasalahan-permasalahan yang muncul seperti pengurangan manfaat dan pengurangan harta kekayaan konsumen serta kasus gagal bayar yang memicu adanya tindak pidana seperti pengancaman yang dilakukan pada saat penagihan. Upaya perlindungan terhadap korban Fintech ilegal dapat melalui pengadilan atau bisa juga diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPS).
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.