Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Upaya Perlindungan terhadap E-Commerce dalam Transaksi Elektronik melalui Layanan Pesan Singkat
Abstract
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat telah menyebar luas ke seluruh dunia, sehingga keberadaan internet pada masa sekarang telah memberikan manfaat yang signifikan karena mudah dalam mengaksesnya. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan e-commerce dalam transaksi elektronik dan menganalisis efektifitas kebijakan perlindungan hukum e-commerce yang ditinjau dari UU ITE. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiann menunjukan bahwa pencemaran nama baik dalam KUHP dikenal sebagai penghinaan yang diatur dalam Bab XVI yang mana penghinaan merupakan delik. Kedati demikian, dalam UU ITE Pencemaran nama baik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.