Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Clp)

  • Nurul Kurniawan Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Muh. Alfian Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
Keywords: Perjanjian Kredit, Pembiayaan, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Pembangunan ekonomi merupakan usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa. Salah satu komponen pentingnya yaitu sistem keuangan. Dalam pembiayaan kredit  hubungan antara pelaku usaha penyedia jasa keuangan dengan nasabahnya dilandasi dengan adanya perjanjian yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban diantara keduanya. Namun dalam perjanjian seringkali terjadi kreditur atau debitur yang melanggar hak dan kewajibannya yang bertentangan dengan perundang-undangan sehingga disebut sebagai wanprestasi. Pelanggaran wanprestasi yang dilakukan dengan cara sengaja  padahal telah menyadari perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbatan tersebut termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Salah satu kasus perbuatan hukum yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor Perkara 20/Pdt.G/2016/PN/Clp. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Clp dan bentuk pertanggungjawaban secara perdata bagi lembaga pembiayaan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normative, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pelanggaran Akta Jaminan Fidusia dengan cara sengaja termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen yaitu mengembalikan segala kerugian materiil dan immateriil yang timbul karena kesalahanya serta hukuman membayar semua biaya yang timbul akibat proses persidangan karena perbuatanya.

Published
2023-06-05
How to Cite
Kurniawan, N., & Alfian, M. (2023). Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Clp). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(2), 95-114. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i2.3214
Section
Articles