Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Abstract
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak memperoleh informasi publik. Warga negara sebagai pembayar pajak berhak tahu segenap pelaksanaan pelayanan publik yang dibiayai oleh pajak. Keterbukaan informasi juga merupakan pondasi penting dalam demokrasi. Pemikiran ini mendorong upaya berkelanjutan untuk semangat keterbukaan publik melalui penyelenggaraan webinar penguatan pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2020 pada pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB. Berdasarkan evaluasi webinar yang telah dilakukan terjadi peningkatan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik. Materi yang disampaikan telah sesuai dengan kebutuhan peserta terkait terma tersebut. Sosialisasi keterbukaan informasi publik perlu dilakukan secara lebih massif untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik
Downloads
Copyright (c) 2021 Bayu Indra Pratama, Dessanti Putri Sekti Ari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.