Inisiasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Desa Menayu Kabupaten Magelang
Abstract
Perilaku merokok menjadi salah satu faktor risiko bersama yang dapat mengakibatkan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan menjadi salah satu faktor risiko yang dapat dimodifikasi, sehingga harapannya dengan menurunkan prevalensi merokok diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi dari PTM. Sebagai desa layak anak, desa Menayu belum bebas dari persoalan rokok, belum memiliki aturan KTR. Untuk itu perlu diupayakan dengan inisiasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bertujuan untuk merintis peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di desa Menayu termasuk berbagai upaya penyadaran pada masyarakat akan bahaya rokok. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dari empat dusun di desa Menayu yaitu dusun Menayu, dusun Jambean, dusun Sorogenen, dan dusun Kepanjen pada acara pengajian rutin malam Jum’at dengan jumlah peserta tiap dusun sebanyak 30-40 peserta. Selain itu juga dilakukan pembahasan draft KTR dengan perangkat desa serta melakukan pelatihan akupresur untuk mengurangi kecanduan merokok pada kader kesehatan desa. Hasil kegiatan ini berupa tersosialisasikannya bahaya merokok pada masyarakat desa Menayu, peningkatan kemampuan kader dalam ketrampilan akupresur untuk mengurangi kecanduan merokok dan tersusunnya draft SK KTR. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa untuk melakukan inisiasi KTR perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat desa, perlu adanya pelatihan pada kader dan kemudian penyusunan draft KTR.
Downloads
Copyright (c) 2022 Rohmayanti Rohmayanti, Septi Wardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.