Refleksi Satu Tahun Undang-Undang Cipta Kerja: Quo Vadis Jaminan Kesejahteraan dan Keadilan di Tengah Pandemi Covid-19
Abstract
Undang-undang Cipta Kerja dari pengesahan hingga implementasinya selalu menjadi perdebatan di berbagai golongan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa quo vadis kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berdampak pada hilangnya kesejahteraan dan keadilan masyarakan akibat adanya proyek strategis nasional. UU Cipta Kerja semakin memudahkan penggunaan dan penguasaan lahan daripada meningkatkan ekonomi. Di sisi lain, UU Cipta Kerja justru memperkuat kekuatan oligarki untuk mempertahankan kekayaan, sehingga menambah penderitaan rakyat di masa pandemi Covid-19.
Downloads
References
Anandar, R., & Laksmono, B. S. (2020). Perubahan Kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K) serta Dampaknya Padakelompok Nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu. Jurnal Pembangunan Manusia, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.7454/jpm.v1i2.1010
Ansari, M. I. (2020). Omnibus Law for Arrenging Investment Regulations. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 71–90.
Asshiddiqie, J. (2011). Perihal Undang-Undang. Rajawali Press.
Gorodetskaya, M. I. (2014). Financial Statements in Hyper Inflationary Economy: Practice of Application in the Tourist’s Industry. ВЕСТНИК РОССИЙСКОГО ГОСУДАРСТВЕННОГО ТОРГОВО‐ЭКОНОМИЧЕСКОГО УНИВЕРСИТЕТА (IAS), 10(89), 35–44.
Hidayat, R., & Suhara, R. B. (2021). Respon Milenial Terhadap Kebijakan Komunikasi Publik Pemerintah Mengenai Kebijakan Omnibus Law. SOSFILKOM, 15(1), 26–37.
International LABOUR OFFICE. (2020). Global Wage Report 2020-21: Wages and Minimum Wages in the Time of COVID-19.
Kinseng, R. A. (2021). Perubahan Sosial Budaya dan Konflik pada Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia Socio-cultural Change and Conflict in the Coastal and Small Island Community in Indonesia. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 09(01), 1–17.
Liu, Y., & Zhou, Y. (2021). Territory Spatial Planning and National Governance System in China. Land Use Policy, 102(105288).
Lokataru Foundation. (2020). Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Selamatkan Masyarakat Dari Pandemi Covid-19!: Petisi Warga.
Parenrengi, S., Yunas, S., & Hilmiyah, N. (2020). Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Nelayan di Wilayah Teluk Jakarta: Literature Review. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 5(1), 93–104.
Rahmadana, M., Fitri, A. T. M., Nurhayati Siagian, M., Perangin-angin, A., Refelino, J., Tojiri, M. Y., & Siagian, V. (2020). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis.
Ramadhani, T. A., & Fauzi, A. M. (2020). Respon Masyarakat Surabaya terhadap Diputuskannya RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 221. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i2.209
Riyanto, H. B. (2020). Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 161.
S, R. P., Adhayanto, O., & Sucipta, P. R. (2021). Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi: Dasar Pemikiran dan Tawaran Implementasinya dalam Ketatanegaran Indonesia. Veritas et Justitia, 7(2), 431–458. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4237
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Sulila, I. (2015). Implementasi Dimensi Layanan Publik Dalam Konteks Otonomi Daerah. deepublish.
Yusmad, M. A. (2020). Format Masa Depan (Catatan Hukum Dan Demokrasi Indonesia). deepublish.
Copyright (c) 2022 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.