Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur
Abstract
Dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Sebagian masyarakat di desa Pasarsenen, kecamatan Ambal, kabupaten Kebumen melangsungkan perkawinan dibawah umur (kurang dari 19 tahun). Namun, pemerintah desa dan masyarakat belum memiliki pengetahuan tentang proses permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Padahal dispensasi ini sebagai syarat utama apabila akan melangsungkan perkawinan dibawah umur. Selain itu, dispensasi kawin juga sebagai upaya perlindungan hukum perkawinan dibawah umur. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa di wilayah mitra mengenai tata cara permohonan dispensasi kawin sebagai upaya perlindungan perkawinan dibawah umur. Metode pelaksanaan dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, perwakilan tokoh agama, dan perwakilan tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia melalui pembentukan pos konsultasi hukum terkait dispensasi kawin di balai desa dan pembuatan berkas panduan tata cara permohonan dispensasi kawin.
Downloads
Copyright (c) 2021 Septi Indrawati, Agus Budi Santosa, Ajeng Risnawati Sasmita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.