Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Perlindungan Anak

  • Nanda Putri Kartadi Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo
Keywords: Akibat Hukum, Pembatalan Perkawinan, Perlindungan Anak

Abstract

Pembatalan perkawinan merupakan tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu perkawinan dapat dibatalkan dengan adanya alasan seperti perkawinan tidak dihadapkan dengan pejabat yang berwenang, perkawinan dibawah umur, di dalam perkawinan terdapat penipuan, poligami tanpa izin Pengadilan, dalam perkawinan terjadi salah sangka mengenai keadaan diri, perkawinan yang terjadi karena adanya paksaan dari salah satu pihak. Pembatalan perkawinan tersebut tentunya menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya terhadap perlindungan anak. Anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah semestinya mendapat perlindungan hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, akan tetapi jika perkawinan tersebut batal maka hak dan kewajiban orang tua terhadap perlindungan anak seringkali terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pembatalan perkawinan terhadap perlindungan anak. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Bahan hukum yang dikumpulkan akan dikaji secara komprehensif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembatalan perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada. Akibat hukum dari perkara pembatalan perkawinan tersebut disebabkan karena perkawinan dianggap tidak pernah ada maka anak tersebut merupakan anak tidak sah atau anak luar kawin, karena dilahirkan sebelum masa minimal kehamilan yaitu enam (6) bulan dari waktu perkawinan.

Published
2023-03-05
How to Cite
Kartadi, N. P., & Indrawati, S. (2023). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Perlindungan Anak. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(1), 53-64. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i1.2632
Section
Articles