Tinjuan Yuridis Penetapan Pengadilan terhadap Permohonan Pengampuan Orang Pengidap Gangguan Mental (Skizofrenia Paranoid) (Penetapan Perkara Nomor 50/Pdt.P/2021/PN.Pwr)
Abstract
Orang yang tidak cakap hukum, salah satunya pengidap ganggaun mental-atau dalam kasus ini pengidap Skizofrenia Paranoid harus ditempatkan di bawah pengampuan. Pengampuan ini haruslah terlebih dahulu dimintakan ke Pengadilan Negeri tempat Pemohon dan Termohon bermukim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dalm menetapkan perkara Nomor 50/Pdt.P/2021/PN.Pwr dan mengetahui hak dan kewajiban dari Pengampu pada penetapan Nomor 50/Pdt.P/2021/PN.Pwr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis-empiris atau penelitian campuran antara studi pustaka dan wawancara dengan Pengampu dari Satriya Yudhi Prasetya(Terampu). Hasil penelitian menujukkan bahwa petimbangan hakim dalam menetapkan bahwa Pemohon menjadi Pengampu dengan melihat kondsi fisik dari Terampu dan kepentingan dari Pemohon Pengampuan, maka sudah tepat jika Terampu diletakkan di bawah Pengampuan. Kemudian setelah terbitnya penetapan Nomor 50/Pdt.P/2021/PN.Pwr, maka Pengampu diberi izin oleh Hakim untuk mengurus segala keperluan dari Terampu.
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.